Oleh : Sadri Datupamusu
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan melalui sistem hukum nasional yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum negara mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara formal dan tertulis, berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Namun, di samping itu, Indonesia juga mengakui keberadaan "hukum adat" sebagai bagian dari identitas kultural dan kearifan lokal masyarakatnya.
Salah satu bentuk nyata penegakan hukum adat dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat "Suku Kaili" di Provinsi Sulawesi Tengah. Suku ini memiliki sistem nilai dan norma adat yang disebut “Ada”, yang dijalankan oleh para pemangku adat Totua Ada atau Totua Ngata. Dalam sistem adat ini, dikenal sebuah mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran norma sosial yang disebut "Givu".
Givu merupakan bentuk denda adat yang dikenakan kepada pelanggar norma-norma adat, seperti perkelahian, pencemaran nama baik, pelanggaran batas tanah, hingga pelanggaran adat dalam pernikahan. Besaran Givu biasanya disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran, dan seringkali dibayarkan dalam bentuk barang bernilai seperti emas, beras, ternak, atau uang tunai. Penetapan Givu dilakukan melalui musyawarah adat, yang menjunjung prinsip keadilan restoratif, yakni pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.
Penegakan Givu bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keharmonisan, kedamaian, dan martabat antarwarga di dalam komunitas adat. Nilai-nilai seperti malu, tanggung jawab sosial, dan saling menghormati menjadi fondasi dalam pelaksanaan hukum ini.
Meskipun hukum adat tidak selalu tertulis seperti hukum negara, ia tetap diakui secara resmi dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam "Pasal 18B ayat (2) UUD 1945", yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, "hukum negara dan hukum adat saling melengkapi" dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat. Dalam konteks Suku Kaili, Givu menjadi bukti bahwa hukum adat masih relevan dan berperan penting dalam menyelesaikan persoalan sosial dengan pendekatan yang berakar dari budaya lokal.
#BudayaKaili #AdatKaili #HukumAdat #SulawesiTengah