1.Hukum Tata Negara Adat Kaili“Tonda Talusi”
Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter yang unik. Bahkan setiap bangsa memiliki karakter dan kualitas tersendiri yang secara intrinsik tidak ada yang bersifat superior satu diantara yang lainnya. Dalam hubungannya dengan pembentukan sistem hukum, Von Savigny menyatakan bahwa suatu sistem hukum adalah bagian dari budaya masyarakat. Hukum tidak lahir dari suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), tetapi dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwamasyarakat. Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat melalui suatu aktivitas hukum (juristic activity).
Dengan demikian akar hukum
dan ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak darisejarah
bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia
modern dapat dilacak dari Hukum Tata Negara Adat yang pernah berlaku di
kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yang pernah hidup di wilayah Nusantara, hukum tata negara adat
juga masih dapat dijumpai hidup dan berlaku dalam lingkup masyarakat hukum
adat, bahkan Salah satunya dalam Adat Kailiyaitu Tonda Talusi.
Karena itu,mempelajari
hukum tata negara adat diperlukan sebagai bagian dari upaya
memahami ketatanegaraanIndonesia modern
serta mengenali identitas bangsa
Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang dalam keberagaman. Selain
itu, mempelajari hukum
tata negara adat
dengan kontekstualisasi
terhadap ketatanegaraan Indonesia
modern juga akan mendekatkan konsep-konsep konstitusi
modern terhadap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat hukum adat. Dengan
demikian konstitusi memiliki akar dan benar-benar menjadi bagian dari sistem
hidup masyarakat, dipraktikkan dan berkembang seiring dengan perkembangan
masyarakat (the living constitution).
Proses pembahasan UUD 1945
oleh BPUPKI menunjukkan bahwa UUD 1945
dibuat dengan cita-cita dan spirit yang berakar dari semangat bangsa
Indonesia yang khas,
serta pengalaman ketatanegaraan adat
yang telah dipraktikkan oleh
masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari pidato Soekarno, Soepomo, bahkan
Muhammad Yamin. Spirit
bangsa Indonesia dari
semua golongan yang ada diungkapkan oleh Soekarno menjadi lima dasar,
yaitu Pancasila. Inilah salah satu bentuk kesepakatan mengenai filosofi
pemerintahan yang dapat disepakati bersama (general acceptance of the same
philosophy of government). Kesepakatan tersebut terjadi karena Pancasila
memiliki akar dalam masyarakat Indonesia sehingga disetujui oleh para pendiri
bangsa.
Soepomo menyatakan bahwa
dasar dan susunan negara berhubungan dengan riwayat hukum (rechtsgeschichte)
dan lembaga sosial dari negara itu sendiri. Pembangunan negara Indonesia harus
disesuaikan dengan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ada, seperti yang
disampaikan oleh Soepomo pada rapat BPUPKI sebagai berikut.
Sungguh benar, dasar dan bentuk susunan dari suatu negara itu berhubungan erat dengan riwayat hukum (rechtsgeschichte) dan lembaga sosial (sociale structuur) dari negara itu. Berhubung dengan itu apa yang baik dan adil untuk suatu negara, belum tentu baik dan adil untuk negara lain, oleh karena keadaan tidak sama.Tiap-tiap negara mempunjai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung dengan riwajat dan tjorak masjarakatnja. Oleh karena itu, politik Pembangunan Negara Indonesia harus disesuaikan dengan “sociale structuur” masjarakat Indonesia jang njata pada masa sekarang, serta harus disesuaikan dengan panggilan zaman, misalnja tjita-tjita Negara Indonesia dalam lingkungan Asia Timur Raya.
Muhammad Yamin juga
menyatakan bahwa yang dapat menjadi dasar negara adalah dari susunan negara
hukum adat. Hal itu dikemukakan oleh Yamin berikut ini:
Dari peradaban rakjat jaman
sekarang, dan dari susunan Negara Hukum adat bagian bawahan, dari sanalah kita
mengumpulkandan mengumpulkan sari-sara tata negara jang sebetul-betulnja dapat
mendjadi dasar negara.
Salah satu wujud hukum tata
negara adat yang menjadi ciri ketatanegaraan masyarakat suku Kailiadalah
prinsipTonda Talusi. Tonda Talusidiperlukan agar penyelenggara masyarakat adat
Kailidapat menjalankan tugasnyamewujudkan kebersamaan, persatuan dan
harmonisasi. Tonda Talusimerupakan filosofi yang menggambarkan tiga buah batu
penyangga, yang berarti sebuah kepemimpinan komunitas masyarakatdengan selalu
berpegang pada prinsip tiga sumber hukum, yakni hukum negara, hukum adat dan
hukum agama.Ketiganya diwujudkan dalam mekanisme pemerintahan. Adat dan agama
digabung menjadi wadah penyangga berdirinya penataan masyarakatyakni pranata
pemerintahan, pranata adat dan pranata agama. Ketiganya tidak boleh saling
meninggalkankarena ketiga filosofi Tonda Talusiakan memiliki kekuatan,
kepercayaan,legalitas yang sama di dalam masyarakat dan
saling menunjang. Bila
salah satunya ditinggalkan,
maka penyangga tersebut tidak akan seimbang.
Pengakuan terhadap hukum
tata negara adat dan masyarakathukumnya.Dimana salah satunya adalah Tonda
Talusidari masyarakat suku Kailiselanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18 UUD
1945 yang disahkanPPKI pada 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang
dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat Istimewa.
Penjelasan UUD 1945 sebelum
perubahan menyebutkan bahwa dalam wilayah Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbestuurende landchappendan volksgemeenschappen, yang memiliki susunan asli
dan dapat dikatakan sebagai daerah istimewa.
Negara menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewatersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mempertimbangkan hak-hak asal-usul daerah yang
bersifatistimewa.Hak asal-usul tersebut
juga meliputi bentuk
dan struktur pemerintahan
yang diatur berdasarkan hukum
tata negara adat.
Secara filosofis tiga
Tungku dalam pengertian tradisi sebagai berikut: sebagai simbol penyangga dan
penyeimbang antara Adat, Agama, dan Pemerintah. Sebagai simbol pertemuan, dalam
bahasa Kalili disebutnolibu.Tujuan daripada nolibuini tidak lain adalah sebuah
sikap kebersamaan untuk saling menyokong sebuah perencanaan, untuk pencapaian
sebuah kebersamaan menuju kedamaian. Berikut
penjelasan secara spesifik
mengenai sistem tradisi TondaTalusi.“Tradisi”adalah ajaran
yang diajarkan secara turun temurun dan memiiki ciri khas darah tertentu,sistem
tradisionalantara lain individu dan masyarakat tidaklah merupakan
objek, tetapi subjek
yang turut menentukanarah kehidupan.Sistem
agamaadalah sistem yang
baku yang tidak
bisa diubah agamalah dasar pijak
kehidupan. Dan kebenarannya tak diragukan lagi.Sistem pemerintahanadalah sistem
politik modern yang
memiliki tiga unsur,
di
Antaranya demokrasi,konstitusional,dan berlandaskan hukum.Demokrasi adalah kebebasan individu dalamberpendapat,konstitusionalialah aturan dasar yang ditempuh melalui kesepakatan. Sementara hukum itu sendiri mewadahi perbedaan paham dan pandangan, serta mengatasinya dengancara beradabdan damai, dalam aturan yang disepakati bersama.
2.Tonda TalusiDalam
Penguatan Moderasi Beragama Di Lembah Palu
Dalam masyarakat Indonesia
yang multikultural, sikap keberagamaan yang ekslusif yang hanya mengakui
kebenaran dan keselamatan secara sepihak, tentu dapat menimbulkan gesekan antar
kelompok agama. Konflik keagamaan yang banyak terjadi di Indonesia, umumnya
dipicu adanya sikap keberagamaan yang ekslusif, serta adanya kontestasi
antar kelompok agama dalam meraih
dukungan umat yang
tidak dilandasi sikap
toleran, karena masing-masing menggunakan kekuatannya
untuk menang sehingga
memicu konflik. Konflik kemasyarakatan dan pemicu disharmoni
masyarakat yang pernah terjadi dimasa lalu
berasal dari kelompok
ekstrim kiri (komunisme)
dan ekstrim kanan (Islamisme). Namun
sekarang ini ancaman
disharmoni dan ancaman
negara kadang berasal dari
globalisasi dan Islamisme,
yang disebut sebagai
dua fundamentalisme: pasar dan agama. Dalam konteksfundamentalisme
agama, maka untuk menghindari disharmoniperlu ditumbuhkan cara beragama yang
moderat, atau cara ber-Islam yang inklusif atau sikap beragama yang terbuka,
yang disebut sikap moderasi beragama. Moderasi itu artinya moderat, lawan dari
ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi
perbedaan dan keragaman. Kata moderat dalam bahasa Arab dikenal dengan
al-wasathiyahsebagaimana terekam dari QS.al-Baqarah [2] : 143. Kata al-Wasathbermakana terbaik dan
paling sempurna.
Dalam hadis yang juga
disebutkan bahwa sebaik-baik persoalan adalah yang berada di
tengah-tengah.Dalam melihat dan menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat
mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada di tengah-tengah, dalam
menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab, Islam
moderat mengedepankan sikap
toleransi, saling menghargai,
dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab,
sehingga semua dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus
terlibat dalam aksi yang anarkis. Dengan demikian moderasi beragama merupakan
sebuah jalantengah di tengah keberagaman agama di Indonesia.
Moderasi merupakan budaya
Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara agama dan
kearifan lokal (local wisdom). Tidak saling mempertentangkan namun mencari
penyelesaian dengan toleran. Dalam kontek beragama, memahami teks agama saat
ini terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub
ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali
kemampuan akal/nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa
memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan
konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering disebut
kelompok liberal, terlalu
mendewakan akal pikiran
sehingga mengabaikan teks itu sendiri.
Moderasi itu artinya
moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan dan
keragaman.Dalam kontek fundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoni
perlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau pemikiranyang inklusif atau
sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama. Moderasi itu
artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan
dan keragaman.
Dengan demikian moderasi
beragama merupakan sebuah jalan tengah di tengah keberagaman agama di
Indonesia. Moderasi merupakan budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak
saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local
wisdom). Tidak saling
mempertentangkan namun mencari
penyelesaian dengan toleran. Masing-masing etnis di seluruh wilayah Indonesia memiliki beragampranata sosial, yang intinya adalah untuk kebaikan bersama dalam suatu komunitas masyarakatadat. Dan untuk komunitas masyarakatadat Kaili.
Tonda Talusi
adalah satu warisan para leluhur, yang terbangun dalam tradisi kehidupan
Masyarakat adatitu sendiri.Tonda Talusiadalah filosofi Masyarakat
AdatKaliliyang menggambarkan hubungan
harmonis antara manusia
dengan alam semesta,
dengan sesamamanusia, dan dengan
Tuhan. Tonda Talusiartinya tiga
penyangga (tungku) kehidupan
Masyarakat adatKalili. Prinsip-prinsip kebersamaan dalam falsafah Tonda Talusi,
meliputi 3 pilar kehidupan Masyarakat adatKaliliyang dilandasi nilai-nilai
kebaikan, yaitu:
1)Matuvu Mosipeiliartinya salingmelihat,
2)Matuvu Mosiepeartinya saling mendengar,
3)Matuvu Mosimpotoveartinya saling mengasihi.
Tonda Talusi menggambarkan
tiga tungku penyangga kehidupan dalam masyarakat Kaili, Adalah tiga tungku
penyangga dan penyeimbang apabila salah satu di antaranya tidak ada, maka wadah
yang berada di atasnya tidak akan berdiri tegak alias miring bahkan jatuh dan
hancur. Tungkusebagaimana kita ketahui adalah tempat atau wadah yang dipakai
untuk memasak makanan sampai benar-benar
matang dan siap
saji. Tungku yang
berbentuk segi tiga
tentunya menghadirkan tiga lubang pula atau celah, tempat di mana kayu
tersebut akan dibakar, mengeluarkan percikan bara api yang siap mematangkan
masakan dan siap untuk disajikan.
Konsep Tonda Talusidalam
perkembangannya dimaknai sebagai hubungan kerja sama dalam
masyarakatantara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai representasi
dari harmonisasi hubungan manusia dengan alam semesta, sesama manusia, dan
Tuhan. Tonda Talusi merupakan pendekatan untuk mencegah terjadinya konflik
dalam masyarakat Kaili melalui tiga pilar tersebut agar
masyarakat senantiasa merasa tenteram dan nyaman hidup di tanah Kaili.
Tonda Talusimerupakan warisan pranata sosial yang dibangun para leluhur sejak
ratusan tahun silam sebagai kearifan orangKaili. Tonda Talusisebagai tiga pilar
penyangga kehidupan dalam masyarakat Kailisekarang ini pendekatannya
menggunakan beberapa unsur yaitu:
1)Tonda (tungku) yang pertama melibatkan Pemerintah Daerah, Polri, danTNI;
2)Tonda(tungku) kedua melibatkan tokoh adat;
3)Tonda(tungku) ketiga melibatkan tokoh agama.
Pola tersebut sangat
efektif digunakan dalam menangkal atau melakukan deteksi dini
pada lingkungan terkecil
dalam masyarakat yaitu
RT, RW, dan kelurahan sebagai tindakan preemtif dan
preventif dalam mengenal orang-orang di lingkungan tersebut. Dengan mengenal
nama dan domisili warga masing-masing diharapkan dapat
mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang
dapat mengganggu
ketenteraman warga masyarakat
serta menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan.
Nilai-nilai kearifan lokal
masyarakat Kaili dalam prinsipTonda Talusi menggambarkan bahwa
masyarakat Kailiadalah
masyarakat yang memiliki karakter kuat dalam menjalin
hubungan kebersamaan dan kerja sama dengan orang lain. Nilai-nilai dasar yang
dibangun dalam kebersamaan masyarakat Kailidalam perjalanan sejarahnya,
kemudian dipahami oleh masyarakat Kailisebagai komponen yang
membentuk budaya persatuan
atau gotong royong
disebut sintuvu.
Dengan mengembalikan fungsi
dan peran falsafah Tonda Talusiketempatnya, sesuai masing-masingporsi
terhadapsuatu persoalan, ketika terjadi permasalahan dalam
masyarakat, tidak harus
selalu bermuara kepada
aparat hukum.Misalnya, ketika terjadi
persoalan berkaitan dengan
agama, maka penanganan diserahkan
kepada kalangan agamawan,
begitu pula jikaterjadi
persoalan berkaitan dengan adat, maka dikembalikan kepada lembaga adat, dan juga ketika terjadi persoalan berkaitan dengan pemerintahan, maka diserahkan kepada pemerintah.Dan ketika dalam persoalan berkaitan salah satu komponen, bukan berarti mengesampingkan komponen lainnya, tetapi tidak untuk untuk mencampuri secara keseluruhan, melainkan ikut duduk bersama untuk menyaksikan proses penyelesaian, dan jika dimungkinkan memberi saran dan masukannya itupun tidak tertutup. Untuk itu, ketiga komponen harus diisi oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Tonda Talusi mempunyai perandalam
penguatan moderasi beragama, karena selain merupakan hukum
yang terstruktur dalam
komponen ketatanegaraan adat
Kaili, Tonda Talusijuga membawa
pesan dan nilai harmonisasi sehingga
sejalan dengan moderasi
beragama yangmampu menengahi
serta menyeimbangkan pemikiran dalam keberagaman
keagamaan, yang bagi Masyarakat Kaili dilembah Palu hal ini akan
dipatuhi karena merupakan tradisidan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran agama.
C. Kesimpulan
Tonda Talusi merupakan hukum tata
negara adat yang merupakan kearifan lokal masyarakat
Kaili yang berperan untuk mewujudkan harmonisasi sebagai suatu
kesepakatan bersama untuk
meminimalisir terjadinya konflik khususnya konflik sosial salah
satunya adalah mencegah perpecahan antar umat beragama. Tonda Talusidalam
konteks kebersamaan masyarakat adat Kaili merupakan sebuah
nilai yang dibangun
atas dasar konsep
sintuvu untuk mewujudkan keharmonisan
dalam masyarakat adat Kaili. Nilai-nilai
yang mendasari Tonda Talusi antara lain kekeluargaan, musyawarah, kerja
sama, dan harmoni, sehingga dapat memberi peran yang penting dalam penguatan
moderasi beragama khususnya di lembah Palu.