Selasa, 04 Februari 2025

TONDA TALUSI

 

1.Hukum Tata Negara Adat Kaili“Tonda Talusi”

          Setiap bangsa dan peradaban memiliki karakter yang unik. Bahkan setiap bangsa memiliki karakter dan kualitas tersendiri yang secara intrinsik tidak ada yang bersifat superior satu diantara yang lainnya. Dalam hubungannya dengan pembentukan sistem hukum, Von Savigny menyatakan bahwa suatu sistem hukum adalah bagian dari budaya masyarakat. Hukum tidak lahir dari suatu tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), tetapi dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwamasyarakat. Hukum secara hipotetis dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat melalui suatu aktivitas hukum (juristic activity).

          Dengan demikian akar hukum dan ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak darisejarah bangsa itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, akar ketatanegaraan Indonesia modern dapat dilacak dari Hukum Tata Negara Adat yang pernah berlaku di kerajaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan yang pernah hidup di wilayah Nusantara, hukum tata negara adat juga masih dapat dijumpai hidup dan berlaku dalam lingkup masyarakat hukum adat, bahkan Salah satunya dalam Adat Kailiyaitu Tonda Talusi.

          Karena itu,mempelajari hukum tata negara adat diperlukan sebagai bagian dari  upaya  memahami  ketatanegaraanIndonesia  modern  serta  mengenali identitas bangsa Indonesia yang senantiasa tumbuh dan berkembang dalam keberagaman.  Selain  itu,  mempelajari  hukum  tata  negara  adat  dengan kontekstualisasi  terhadap  ketatanegaraan  Indonesia  modern  juga  akan mendekatkan konsep-konsep konstitusi modern terhadap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat hukum adat. Dengan demikian konstitusi memiliki akar dan benar-benar menjadi bagian dari sistem hidup masyarakat, dipraktikkan dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat (the living constitution).

          Proses pembahasan UUD 1945 oleh BPUPKI menunjukkan bahwa UUD 1945  dibuat dengan cita-cita dan spirit yang berakar dari semangat bangsa Indonesia  yang  khas,  serta  pengalaman  ketatanegaraan  adat  yang  telah dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari pidato Soekarno, Soepomo,  bahkan  Muhammad  Yamin.  Spirit  bangsa  Indonesia  dari  semua golongan yang ada diungkapkan oleh Soekarno menjadi lima dasar, yaitu Pancasila. Inilah salah satu bentuk kesepakatan mengenai filosofi pemerintahan yang dapat disepakati bersama (general acceptance of the same philosophy of government). Kesepakatan tersebut terjadi karena Pancasila memiliki akar dalam masyarakat Indonesia sehingga disetujui oleh para pendiri bangsa.

          Soepomo menyatakan bahwa dasar dan susunan negara berhubungan dengan riwayat hukum (rechtsgeschichte) dan lembaga sosial dari negara itu sendiri. Pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan dengan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ada, seperti yang disampaikan oleh Soepomo pada rapat BPUPKI sebagai berikut.

Sungguh  benar,  dasar  dan  bentuk  susunan  dari  suatu  negara  itu berhubungan erat dengan riwayat hukum (rechtsgeschichte) dan lembaga sosial (sociale structuur) dari negara itu. Berhubung dengan itu apa yang baik dan adil untuk suatu negara, belum tentu baik dan adil untuk negara lain,  oleh  karena  keadaan  tidak  sama.Tiap-tiap  negara  mempunjai keistimewaan  sendiri-sendiri  berhubung  dengan  riwajat  dan  tjorak masjarakatnja. Oleh karena itu, politik Pembangunan Negara Indonesia harus disesuaikan dengan “sociale structuur” masjarakat Indonesia jang njata pada masa sekarang, serta harus disesuaikan dengan panggilan zaman, misalnja tjita-tjita Negara Indonesia dalam lingkungan Asia Timur Raya.

          Muhammad Yamin juga menyatakan bahwa yang dapat menjadi dasar negara adalah dari susunan negara hukum adat. Hal itu dikemukakan oleh Yamin berikut ini:

Dari peradaban rakjat jaman sekarang, dan dari susunan Negara Hukum adat bagian bawahan, dari sanalah kita mengumpulkandan mengumpulkan sari-sara tata negara jang sebetul-betulnja dapat mendjadi dasar negara.

          Salah satu wujud hukum tata negara adat yang menjadi ciri ketatanegaraan masyarakat suku Kailiadalah prinsipTonda Talusi. Tonda Talusidiperlukan agar penyelenggara masyarakat adat Kailidapat menjalankan tugasnyamewujudkan kebersamaan, persatuan dan harmonisasi. Tonda Talusimerupakan filosofi yang menggambarkan tiga buah batu penyangga, yang berarti sebuah kepemimpinan komunitas masyarakatdengan selalu berpegang pada prinsip tiga sumber hukum, yakni hukum negara, hukum adat dan hukum agama.Ketiganya diwujudkan dalam mekanisme pemerintahan. Adat dan agama digabung menjadi wadah penyangga berdirinya penataan masyarakatyakni pranata pemerintahan, pranata adat dan pranata agama. Ketiganya tidak boleh saling meninggalkankarena ketiga filosofi Tonda Talusiakan memiliki kekuatan, kepercayaan,legalitas yang sama di dalam masyarakat  dan  saling  menunjang.  Bila  salah  satunya  ditinggalkan,  maka penyangga tersebut tidak akan seimbang.

          Pengakuan terhadap hukum tata negara adat dan masyarakathukumnya.Dimana salah satunya adalah Tonda Talusidari masyarakat suku Kailiselanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18 UUD 1945 yang disahkanPPKI pada 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,  dengan  bentuk  susunan  pemerintahannya  ditetapkan  dengan  undang-undang,  dengan  memandang  dan  mengingat  dasar  permusyawaratan  dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat Istimewa.

          Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan bahwa dalam wilayah Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende landchappendan volksgemeenschappen, yang memiliki susunan asli dan dapat dikatakan sebagai daerah istimewa.  Negara  menghormati  kedudukan  daerah-daerah istimewatersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mempertimbangkan hak-hak asal-usul daerah yang bersifatistimewa.Hak asal-usul tersebut  juga  meliputi  bentuk  dan  struktur  pemerintahan  yang  diatur berdasarkan hukum tata negara adat.

          Secara filosofis tiga Tungku dalam pengertian tradisi sebagai berikut: sebagai simbol penyangga dan penyeimbang antara Adat, Agama, dan Pemerintah. Sebagai simbol pertemuan, dalam bahasa Kalili disebutnolibu.Tujuan daripada nolibuini tidak lain adalah sebuah sikap kebersamaan untuk saling menyokong sebuah perencanaan, untuk pencapaian sebuah kebersamaan menuju kedamaian. Berikut  penjelasan  secara  spesifik  mengenai  sistem  tradisi TondaTalusi.“Tradisi”adalah ajaran yang diajarkan secara turun temurun dan memiiki ciri khas darah tertentu,sistem tradisionalantara lain individu dan masyarakat tidaklah  merupakan  objek,  tetapi  subjek  yang  turut  menentukanarah kehidupan.Sistem agamaadalah  sistem  yang  baku  yang  tidak  bisa  diubah agamalah dasar pijak kehidupan. Dan kebenarannya tak diragukan lagi.Sistem pemerintahanadalah  sistem  politik  modern  yang  memiliki  tiga  unsur,  di

Antaranya demokrasi,konstitusional,dan berlandaskan hukum.Demokrasi adalah kebebasan individu dalamberpendapat,konstitusionalialah aturan dasar yang ditempuh  melalui  kesepakatan.  Sementara hukum  itu  sendiri  mewadahi perbedaan paham dan pandangan, serta mengatasinya dengancara beradabdan damai, dalam aturan yang disepakati bersama.

2.Tonda TalusiDalam Penguatan Moderasi Beragama Di Lembah Palu

          Dalam masyarakat Indonesia yang multikultural, sikap keberagamaan yang ekslusif yang hanya mengakui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, tentu dapat menimbulkan gesekan antar kelompok agama. Konflik keagamaan yang banyak terjadi di Indonesia, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang ekslusif, serta adanya kontestasi antar  kelompok agama dalam meraih dukungan  umat  yang  tidak  dilandasi  sikap  toleran,  karena  masing-masing menggunakan  kekuatannya  untuk  menang  sehingga  memicu  konflik.  Konflik kemasyarakatan dan pemicu disharmoni masyarakat yang pernah terjadi dimasa lalu  berasal  dari  kelompok  ekstrim  kiri  (komunisme)  dan  ekstrim  kanan (Islamisme).  Namun  sekarang  ini  ancaman  disharmoni  dan  ancaman  negara kadang  berasal  dari  globalisasi  dan  Islamisme,  yang  disebut  sebagai  dua fundamentalisme: pasar dan agama. Dalam konteksfundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoniperlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau cara ber-Islam yang inklusif atau sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama. Moderasi itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi  perbedaan dan keragaman. Kata moderat dalam bahasa Arab dikenal dengan al-wasathiyahsebagaimana terekam dari QS.al-Baqarah [2]  : 143. Kata al-Wasathbermakana terbaik dan paling sempurna.

          Dalam hadis yang juga disebutkan bahwa sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengah-tengah.Dalam melihat dan menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada di tengah-tengah, dalam menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab,  Islam  moderat  mengedepankan  sikap  toleransi, saling  menghargai, dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab, sehingga semua dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus terlibat dalam aksi yang anarkis. Dengan demikian moderasi beragama merupakan sebuah jalantengah di tengah keberagaman agama di Indonesia.

          Moderasi merupakan budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local wisdom). Tidak saling mempertentangkan namun mencari penyelesaian dengan toleran. Dalam kontek beragama, memahami teks agama saat ini terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali kemampuan akal/nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering  disebut  kelompok  liberal,  terlalu  mendewakan  akal  pikiran  sehingga mengabaikan teks itu sendiri.

          Moderasi itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan dan keragaman.Dalam kontek fundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoni perlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau pemikiranyang inklusif atau sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama. Moderasi itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan dan keragaman.

          Dengan demikian moderasi beragama merupakan sebuah jalan tengah di tengah keberagaman agama di Indonesia. Moderasi merupakan budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal  (local  wisdom).  Tidak  saling  mempertentangkan  namun  mencari

penyelesaian dengan toleran. Masing-masing etnis di seluruh wilayah Indonesia memiliki beragampranata sosial, yang intinya adalah untuk kebaikan bersama dalam suatu komunitas masyarakatadat. Dan untuk komunitas masyarakatadat Kaili.

          Tonda Talusi adalah satu warisan para leluhur, yang terbangun dalam tradisi kehidupan Masyarakat adatitu sendiri.Tonda Talusiadalah filosofi Masyarakat AdatKaliliyang menggambarkan hubungan  harmonis  antara  manusia  dengan  alam  semesta,  dengan sesamamanusia,  dan  dengan  Tuhan. Tonda  Talusiartinya  tiga  penyangga  (tungku) kehidupan Masyarakat adatKalili. Prinsip-prinsip kebersamaan dalam falsafah Tonda Talusi, meliputi 3 pilar kehidupan Masyarakat adatKaliliyang dilandasi nilai-nilai kebaikan, yaitu:

1)Matuvu Mosipeiliartinya salingmelihat,

2)Matuvu Mosiepeartinya saling mendengar,

3)Matuvu Mosimpotoveartinya saling mengasihi.

          Tonda Talusi menggambarkan tiga tungku penyangga kehidupan dalam masyarakat Kaili, Adalah tiga tungku penyangga dan penyeimbang apabila salah satu di antaranya tidak ada, maka wadah yang berada di atasnya tidak akan berdiri tegak alias miring bahkan jatuh dan hancur. Tungkusebagaimana kita ketahui adalah tempat atau wadah yang dipakai untuk memasak makanan sampai benar-benar  matang  dan  siap  saji.  Tungku  yang  berbentuk  segi  tiga  tentunya menghadirkan tiga lubang pula atau celah, tempat di mana kayu tersebut akan dibakar, mengeluarkan percikan bara api yang siap mematangkan masakan dan siap untuk disajikan.

          Konsep Tonda  Talusidalam  perkembangannya  dimaknai  sebagai hubungan kerja sama dalam masyarakatantara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai representasi dari harmonisasi hubungan manusia dengan alam semesta, sesama manusia, dan Tuhan. Tonda Talusi merupakan pendekatan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat Kaili melalui tiga pilar tersebut agar

masyarakat senantiasa merasa tenteram dan nyaman hidup di tanah Kaili. Tonda Talusimerupakan warisan pranata sosial yang dibangun para leluhur sejak ratusan tahun silam sebagai kearifan orangKaili. Tonda Talusisebagai tiga pilar penyangga kehidupan dalam masyarakat Kailisekarang ini pendekatannya menggunakan beberapa unsur yaitu:

1)Tonda (tungku) yang pertama melibatkan Pemerintah Daerah, Polri, danTNI;

2)Tonda(tungku) kedua melibatkan tokoh adat;

3)Tonda(tungku) ketiga melibatkan tokoh agama.

          Pola tersebut sangat efektif digunakan dalam menangkal atau melakukan deteksi  dini  pada  lingkungan  terkecil  dalam  masyarakat  yaitu  RT,  RW,  dan kelurahan sebagai tindakan preemtif dan preventif dalam mengenal orang-orang di lingkungan tersebut. Dengan mengenal nama dan domisili warga masing-masing diharapkan  dapat  mencegah  terjadinya  tindakan-tindakan  yang  dapat mengganggu  ketenteraman  warga  masyarakat  serta  menghindari  terjadinya konflik yang berkepanjangan.

          Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kaili dalam prinsipTonda Talusi menggambarkan  bahwa  masyarakat Kailiadalah  masyarakat  yang  memiliki karakter kuat dalam menjalin hubungan kebersamaan dan kerja sama dengan orang lain. Nilai-nilai dasar yang dibangun dalam kebersamaan masyarakat Kailidalam perjalanan sejarahnya, kemudian dipahami oleh masyarakat Kailisebagai komponen  yang  membentuk  budaya  persatuan  atau  gotong  royong  disebut sintuvu.

          Dengan   mengembalikan   fungsi   dan   peran    falsafah Tonda   Talusiketempatnya, sesuai masing-masingporsi terhadapsuatu persoalan, ketika terjadi permasalahan  dalam  masyarakat,  tidak  harus  selalu  bermuara  kepada  aparat hukum.Misalnya,   ketika   terjadi   persoalan   berkaitan   dengan   agama,   maka penanganan  diserahkan  kepada  kalangan  agamawan,  begitu  pula  jikaterjadi

persoalan berkaitan dengan adat, maka dikembalikan kepada lembaga adat, dan juga  ketika  terjadi  persoalan  berkaitan  dengan  pemerintahan,  maka  diserahkan kepada pemerintah.Dan ketika dalam persoalan berkaitan salah satu komponen, bukan  berarti  mengesampingkan  komponen  lainnya,  tetapi  tidak  untuk  untuk mencampuri    secara    keseluruhan,    melainkan    ikut    duduk    bersama    untuk menyaksikan  proses  penyelesaian,  dan  jika  dimungkinkan  memberi  saran  dan masukannya  itupun  tidak  tertutup.  Untuk  itu,  ketiga  komponen harus  diisi  oleh pihak-pihak yang berkompeten.

          Tonda  Talusi mempunyai  perandalam  penguatan  moderasi  beragama, karena     selain merupakan     hukum     yang     terstruktur     dalam     komponen ketatanegaraan   adat Kaili, Tonda   Talusijuga   membawa   pesan   dan   nilai harmonisasi    sehingga    sejalan    dengan    moderasi    beragama yangmampu menengahi  serta  menyeimbangkan  pemikiran dalam  keberagaman  keagamaan, yang bagi Masyarakat Kaili dilembah Palu hal ini akan dipatuhi karena merupakan tradisidan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran agama.

 C. Kesimpulan

          Tonda  Talusi merupakan hukum  tata  negara  adat  yang merupakan kearifan lokal masyarakat Kaili yang berperan untuk mewujudkan harmonisasi sebagai  suatu  kesepakatan  bersama  untuk  meminimalisir  terjadinya  konflik khususnya konflik sosial salah satunya adalah mencegah perpecahan antar umat beragama. Tonda  Talusidalam  konteks  kebersamaan masyarakat  adat Kaili merupakan  sebuah  nilai  yang  dibangun  atas  dasar  konsep  sintuvu  untuk mewujudkan  keharmonisan  dalam masyarakat  adat Kaili.  Nilai-nilai  yang mendasari Tonda Talusi antara lain kekeluargaan, musyawarah, kerja sama, dan harmoni, sehingga dapat memberi peran yang penting dalam penguatan moderasi beragama khususnya di lembah Palu.

 

Sumber  :  TONDA TALUSI 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;