Keberadaan Hukum Adat
dalam Sistem Hukum Nasional
Indonesia adalah negara yang
menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang
keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.
Pada praktiknya masih banyak
masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya
serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Setiap wilayah di Indonesia
mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak
dalam bentuk aturan yang tertulis.
Hukum adat tersebut berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat
merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan
pengakuan dalam masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya, praktik
yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering
menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat
digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu
permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.
Sementara itu negara kita juga
mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat
dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional
bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.
Namun, keberadaan hukum adat ini
secara resmi telah diakui oleh negara, akan tetapi dengan penggunaan yang
terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mana menyebutkan:
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Artinya bahwa negara mengakui
keberadaan hukum adat dan konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia.
Memahami rumusan pasal tersebut, maka:
1. Konstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak
tradisionalnya
2. Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup
3. Sesuai dengan perkembangan masyarakat
4. Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian dalam konsitusi
memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat apabila memenuhi
syarat:
1) Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat
2) Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang
Sehingga pengakuan dan
penghormatan terhadap eksistensi hukum adat dalam konstitusi sampai saat ini
masih relevan dan telah memberikan gambaran yang jelas bahwasanya bangsa
Indonesia memiliki kultur atau budaya yang khas dalam hukum. (Manarisip, 2012)
Karena hukum adat itu sendiri
lahir dari kebutuhan kebiasaan rakyat Indonesia. Maka dengan sendirinya hukum
adat dapat mampu menjawab segala masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh
rakyat dalam kehidupan sehari-hari di suatu daerah tertentu.
Hukum adat harus dikaji dalam
rangka pembangunan hukum nasional karena secara alamiah situasi dan kondisi
masyarakat di masing-masing daerah berbeda. Perbedaan itu juga selanjutnya
menimbulkan variasi dalam nilai-nilai sosial budaya mereka, termasuk
nilai-nilai hukum sebagai produk budaya.
Dengan demikian, walaupun di satu
sisi hukum adat tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional yang dimilikinya
namun di sisi lain hukum adat pun dapat menerima perubahan yang
mempengaruhinya. (Maladi, 2010)
Oleh karena itu dapat terlihat
letak fleksibilitas dari hukum adat. Konstitusi sebagai hukum yang bersifat
organik, memberikan sebuah jaminan kepastian hukum kepada hukum adat dan
masyarakat hukumnya dengan mencantumkan pengakuan dan penghormatan terhadap
hukum yang hidup dalam masyarakat.
Jaminan kepastian hukum oleh
konstitusi juga diwujudkan dengan mewajibkan kepada para hakim (hakim dan hakim
konstitusi) sebagai pemberi dan pencipta keadilan di masyarakat untuk wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
Masing-masing masyarakat memiliki
otonomi terhadap nilai-nilai hukumnya, karena masyarakat itulah yang
membutuhkan adanya nilai-nilai hukum tersebut.
Adanya konstitusi sebagai aturan
normatif tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang telah memberikan
tempat tersendiri terhadap pengakuan dan penghormatan pada hukum adat harus
dimaknai sebagai semangat dan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka
mewujudkan negara hukum yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada
rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar